*Oleh: Muhamad Yusri (Mahasiswa Program Khusus Hukum Tata Negara FH UNLAM)
Ketentuan Pasal 28E ayat (3)
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menjelaskan Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Hal ini merupakan
perwujudan dari prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana pasal 1 ayat (2) UUD 1945
“kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Yang
kemudian diimplementasikan melalui partai politik yang merupakan infrastuktur
dalam struktur ketatanegaraan kita.
Menurut Undang-Undang No. 2 tahun 2011
tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik,
yang disebut sebagai Partai Politik adalah organisasi
yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia
secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan
dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Schattscheider (1942),”Political Party created democracy”,
partai poltiklah yang membentuk demokrasi, bukan sebaliknya. Oleh sebab itu,
partai politik merupakan pilar atau tiang yang perlu dan bahkan sangat penting
untuk diperkuat derajat perlembagaannya (the
degree of institutionalization) dalam setiap sistem politik yang
demokratis. Derajat perlembagaan partai politik itu sangat menentukan kualitas
demokratisasi kehidupan politik suatu Negara.
UUD 1945 melalui pasal 19 menjelaskan
bawah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. Hal ini
merupakan pengejewantahan atas kedaulatan rakyat. Kemudian pasal 22E ayat (3)
menjelaskan peserta pemilihan umum untuk pemilihan anggota DPR dan DPR adalah
partai politik. Inilah yang mendasari pentingnya partai politik tersebut.
Ketentuan Pasal 22B UUD 1945
menjelaskan, bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari
jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
Inilah yang menjadi dasar dalam pengaturan tentang hak recall.



