Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Jumat, 17 Februari 2012

CRIMES = Hukum Pidana

CRIMES

The law of crimes pertains to offense against the State. All crimes against the United Stated are statutory in character : they are either enumerated and defined by Congressional State, moreover, define the various crimes and prescribe the punishment for each.

Crimes include treason, felonies, and misdemeanors. The Federal Constitution provides that treason against the United Stated “shall consist only in levying war against them, or in adhering to their enemies, giving them aid and comfort”.

Apart from treason, all over crimes are either felonies or misdemeanors, State Status, for the most parts, declare wheter or not only particular offense shall be considered a felony or a misdemeanor.

The distinction most commonly given is that all crimes punishable by death penalty or by imprisonment in the state prison are felonies and all other crimes are misdemeanors.

The statutory definitions of crimes are not uniform. A felony however, implies a crime of a graver or more atrocious nature than crimes designated as misdemeanors. Offense such as murder, arson, and grand larceny are commonly classified as felonies. Offense such as drunkeness, disorderly conduct and assault are commonly classified as misdemeanors.


KEJAHATAN

Hukum kejahatan (pidana) berkaitan dengan pelanggaran terhadap negara. Semua kejahatan terhadap negara menurut undang-undang mempunyai sifat : mereka (semua kejahatan) disebutkan dan didefinisikan oleh kongres negara, selain itu, mendifinisikan berbagai macam kejahatan dan menentukan hukuman untuk masing-masing kejahatan.

Kejahatan mencakup pengkhianatan, kejahatan berat, dan kejahatan ringan. Konstitusi Federal menyatakan bahwa pengkhiatan terhadap Amerika Serikat “hanya berupa pengadaan perang terhadap negara, atau mengikuti musuh-musuh mereka, memberikan mereka bantuan dan kenyamanan”.

Selain pengkhiatan, semua kejahatan baik itu kejahatan berat atau ringan, undang-undang negara, untuk sebagian besar menyatakan keduanya atau tidak untuk kejahatan tertentu harus dianggap sebagai kejahatan berat atau kejahatan ringan.

Perbedaan paling umum adalah bahwa semua kejahatan yang diancam hukuman mati atau pemenjaraan di penjara negara adalah kejahatan berat dan semua kejahatan lain adalah kejahatan ringan.
Menurut definisi undang-undang kejahatan itu tidak seragam. Kejahatan berat berarti kejahatan dari seorang yang sifatnya sangat kejam daripada kejahatan ringan. Pelanggaran seperti membunuh, pembakaran, dan pencurian besar-besaran pada umumnya diklasifikasian sebagai kejahatan berat. Pelanggaran seperti mabuk, membuat kekacauan, dan pemukulan atau penyerangan pada umumnya diklasifikasikan sebagai kejahatan ringan.

Ditulis Oleh : Unknown ~ "Innallaa ha la yugoyyiru maa biqoumin hattaa yugoyyiruu maa bi anfusihim" "Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri" - Q.S.Ar-Ra'd (13:11)

Artikel CRIMES = Hukum Pidana ini diposting oleh Unknown pada hari Jumat, 17 Februari 2012. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.

:: Get this widget ! ::

0 comments:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.