*Oleh: Muhamad Yusri (Mahasiswa Program Khusus Hukum Tata Negara FH UNLAM)
Ketentuan Pasal 28E ayat (3)
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menjelaskan Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Hal ini merupakan
perwujudan dari prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana pasal 1 ayat (2) UUD 1945
“kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Yang
kemudian diimplementasikan melalui partai politik yang merupakan infrastuktur
dalam struktur ketatanegaraan kita.
Menurut Undang-Undang No. 2 tahun 2011
tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik,
yang disebut sebagai Partai Politik adalah organisasi
yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia
secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan
dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Schattscheider (1942),”Political Party created democracy”,
partai poltiklah yang membentuk demokrasi, bukan sebaliknya. Oleh sebab itu,
partai politik merupakan pilar atau tiang yang perlu dan bahkan sangat penting
untuk diperkuat derajat perlembagaannya (the
degree of institutionalization) dalam setiap sistem politik yang
demokratis. Derajat perlembagaan partai politik itu sangat menentukan kualitas
demokratisasi kehidupan politik suatu Negara.
UUD 1945 melalui pasal 19 menjelaskan
bawah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. Hal ini
merupakan pengejewantahan atas kedaulatan rakyat. Kemudian pasal 22E ayat (3)
menjelaskan peserta pemilihan umum untuk pemilihan anggota DPR dan DPR adalah
partai politik. Inilah yang mendasari pentingnya partai politik tersebut.
Ketentuan Pasal 22B UUD 1945
menjelaskan, bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari
jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
Inilah yang menjadi dasar dalam pengaturan tentang hak recall.
Istilah recall dalam ketatanegaraan di
Indonesia, juga dikenal sebagai penggantian antar waktu. Menurut B.N
Marbun, hak recall adalah suatu proses penarikkan kembali atau pergantian DPR
oleh induk organisasinya. Hak recall berfungsi sebagai mechanism
control dari partai politik yang memiliki wakilnya yang duduk sebagai
anggota parlemen. Partai politik memiliki peranan besar dalam struktur
ketatanegaraan Indonesia saat ini.
Terdapat beberapa alasan, mengapa
pergantian antar waktu diperbolehkan. Hal ini diatur dalam Pasal 213 ayat (1)
dan dijabarkan lebih lanjut mengenai alasan-alasannya dalam Pasal 213 ayat (2) UU
No. 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah DPRD). Salah satu alasan yang menimbulkan problematik adalah
alasan pada Pasal 213 ayat (2) huruf e,
dimana pemberhentian antar waktu dilaksanakan atas usul partai politiknya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan huruf
h yaitu anggota diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berbicara recall memang tidak bisa
dilepaskan dengan sistem kepartaian yang ada di Indonesia dan koalisi yang
dipraktekan. Semangat yang dibangun dengan memunculkan recall sebenarnya memuat
tujuan yang positif, yaitu sebagai mekanisme kontrol terhadap anggotanya.
Pertama, nilai positif dari recall
tetap dipertahankan dengan sistem multi partai dan
koalisi yang dibangun adalah sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi
gejolak politik yang akan ditimbulkan, yang hal itu bisa saja akan menimbulkan
instabilitas politik. Hal ini dikarenakan apabila tidak ada mekanisme recall
dikhawatirkan anggota parpol yang duduk di DPR bisa membuat blunder terhadap
kesepakatan-kesepakatan yang telah ditanda tangani didalam koalisi. Perlu
dipahami bahwa dengan sistem multi partai dan sistem presidensil sekarang ini,
jelas memberikan gambaran bahwa eksekutif (presiden) dalam menjalankan
program-programnya membutuhkan dukungan mayoritas di parlemen. Apabila model
koalisi yang sudah dibangun guna memantapkan dan memperlancar jalannya program
yang telah di matriks-kan oleh presiden dengan baik tidak mendapat respon
positif dari anggota DPR, yang hal tersebut diakibatkan oleh ‘ulah nakal’
anggota DPR yang tergabung dalam koalisi, maka secara otomatis akan mengalami deadlock.
Sehingga dalam konteks inilah maksud dan tujuan recall harus tetap dipertahankan.
Kedua,
salah satu upaya dalam memberdayakan Parpol adalah dengan memberikan hak atau
kewenangan untuk menjatuhkan tindakan dalam menegakkan disiplin terhadap
anggotanya, agar anggota bersikap dan berbuat tidak menyimpang. Apalagi
bertentangan dengan AD/ART. Artinya apabila Parpol tidak diberi wewenang
menjatuhkan sanksi terhadap anggotanya yang menyimpang dari AD/ART atau
kebijaksanaan Parpol maka anggota Parpol bebas berbuat semena-mena. Oleh
karenanya recall dijadikan sebagai mekanisme pengawasan. Dalam tataran ini
memang hakekatnya recall berfungsi dalam rangka menegakkan otoritas dan
integritas partai politik. Sehingga, jaminan atas otoritas dan integritas
parpol dapat terakomodir dengan memberikan hak recall kepadanya.
Ketiga, salah
satu alasan lain yang menyatakan pro terhadap recall adalah sistem pemilihan
umum yang digunakan yakni sistem proporsional, tidak langsung memilih calon,
calon harus dinominasikan parpol agar dapat terpilih, sehingga masuk akal bila
parpol diberi hak untuk menarik anggotanya.
Perbaiki
Praktik Bukan Sistem
Jika hak recall tetap dipertahankan, hak
recall yang terukur pada hakikatnya tidaklah bertentangan dengan demokrasi
tetapi justru dimaksudkan untuk menjaga adanya hubungan yang baik antarayang
diwakili dengan mewakili. “apabila praktik terjadi penyimpangan penerapan hak
recall, maka hal demikian bukanlah kesalahan sistem, sehingga bukan sistem yang
harus dikorbankan melainkan praktiknyalah yang justru diperbaiki.”
1 comments:
https://yusri-muhamad.blogspot.com/2012/01/download-kuh-perdata-kuh-pidana-dan.html?sc=1687184433537#c2332052537813019399
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.