Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Minggu, 18 Mei 2014

PRO HAK RECALL OLEH PARTAI POLITIK

*Oleh: Muhamad Yusri (Mahasiswa Program Khusus Hukum Tata Negara FH UNLAM)


Ketentuan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menjelaskan Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Hal ini merupakan perwujudan dari prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana pasal 1 ayat (2) UUD 1945 “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Yang kemudian diimplementasikan melalui partai politik yang merupakan infrastuktur dalam struktur ketatanegaraan kita.
Menurut Undang-Undang No. 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, yang disebut sebagai Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Schattscheider (1942),”Political Party created democracy”, partai poltiklah yang membentuk demokrasi, bukan sebaliknya. Oleh sebab itu, partai politik merupakan pilar atau tiang yang perlu dan bahkan sangat penting untuk diperkuat derajat perlembagaannya (the degree of institutionalization) dalam setiap sistem politik yang demokratis. Derajat perlembagaan partai politik itu sangat menentukan kualitas demokratisasi kehidupan politik suatu Negara.
UUD 1945 melalui pasal 19 menjelaskan bawah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. Hal ini merupakan pengejewantahan atas kedaulatan rakyat. Kemudian pasal 22E ayat (3) menjelaskan peserta pemilihan umum untuk pemilihan anggota DPR dan DPR adalah partai politik. Inilah yang mendasari pentingnya partai politik tersebut.
Ketentuan Pasal 22B UUD 1945 menjelaskan, bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. Inilah yang menjadi dasar dalam pengaturan tentang hak recall.




Istilah recall dalam ketatanegaraan di Indonesia, juga dikenal sebagai penggantian antar waktu. Menurut B.N Marbun, hak recall adalah suatu proses penarikkan kembali atau pergantian DPR oleh induk organisasinya. Hak recall berfungsi sebagai mechanism control dari partai politik yang memiliki wakilnya yang duduk sebagai anggota parlemen. Partai politik memiliki peranan besar dalam struktur ketatanegaraan Indonesia saat ini.
Terdapat beberapa alasan, mengapa pergantian antar waktu diperbolehkan. Hal ini diatur dalam Pasal 213 ayat (1) dan dijabarkan lebih lanjut mengenai alasan-alasannya dalam Pasal 213 ayat (2) UU No. 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD). Salah satu alasan yang menimbulkan problematik adalah alasan pada Pasal 213 ayat (2) huruf e, dimana pemberhentian antar waktu dilaksanakan atas usul partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan  dan huruf h yaitu anggota diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berbicara recall memang tidak bisa dilepaskan dengan sistem kepartaian yang ada di Indonesia dan koalisi yang dipraktekan. Semangat yang dibangun dengan memunculkan recall sebenarnya memuat tujuan yang positif, yaitu sebagai mekanisme kontrol terhadap anggotanya.
Pertama, nilai positif dari recall tetap dipertahankan dengan sistem multi partai dan koalisi yang dibangun adalah sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi gejolak politik yang akan ditimbulkan, yang hal itu bisa saja akan menimbulkan instabilitas politik. Hal ini dikarenakan apabila tidak ada mekanisme recall dikhawatirkan anggota parpol yang duduk di DPR bisa membuat blunder terhadap kesepakatan-kesepakatan yang telah ditanda tangani didalam koalisi. Perlu dipahami bahwa dengan sistem multi partai dan sistem presidensil sekarang ini, jelas memberikan gambaran bahwa eksekutif (presiden) dalam menjalankan program-programnya membutuhkan dukungan mayoritas di parlemen. Apabila model koalisi yang sudah dibangun guna memantapkan dan memperlancar jalannya program yang telah di matriks-kan oleh presiden dengan baik tidak mendapat respon positif dari anggota DPR, yang hal tersebut diakibatkan oleh ‘ulah nakal’ anggota DPR yang tergabung dalam koalisi, maka secara otomatis akan mengalami deadlock. Sehingga dalam konteks inilah maksud dan tujuan recall harus tetap dipertahankan.
Kedua, salah satu upaya dalam memberdayakan Parpol adalah dengan memberikan hak atau kewenangan untuk menjatuhkan tindakan dalam menegakkan disiplin terhadap anggotanya, agar anggota bersikap dan berbuat tidak menyimpang. Apalagi bertentangan dengan AD/ART. Artinya apabila Parpol tidak diberi wewenang menjatuhkan sanksi terhadap anggotanya yang menyimpang dari AD/ART atau kebijaksanaan Parpol maka anggota Parpol bebas berbuat semena-mena. Oleh karenanya recall dijadikan sebagai mekanisme pengawasan. Dalam tataran ini memang hakekatnya recall berfungsi dalam rangka menegakkan otoritas dan integritas partai politik. Sehingga, jaminan atas otoritas dan integritas parpol dapat terakomodir dengan memberikan hak recall kepadanya.
Ketiga, salah satu alasan lain yang menyatakan pro terhadap recall adalah sistem pemilihan umum yang digunakan yakni sistem proporsional, tidak langsung memilih calon, calon harus dinominasikan parpol agar dapat terpilih, sehingga masuk akal bila parpol diberi hak untuk menarik anggotanya.
Perbaiki Praktik Bukan Sistem

Jika hak recall tetap dipertahankan, hak recall yang terukur pada hakikatnya tidaklah bertentangan dengan demokrasi tetapi justru dimaksudkan untuk menjaga adanya hubungan yang baik antarayang diwakili dengan mewakili. “apabila praktik terjadi penyimpangan penerapan hak recall, maka hal demikian bukanlah kesalahan sistem, sehingga bukan sistem yang harus dikorbankan melainkan praktiknyalah yang justru diperbaiki.”

Ditulis Oleh : Unknown ~ "Innallaa ha la yugoyyiru maa biqoumin hattaa yugoyyiruu maa bi anfusihim" "Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri" - Q.S.Ar-Ra'd (13:11)

Artikel PRO HAK RECALL OLEH PARTAI POLITIK ini diposting oleh Unknown pada hari Minggu, 18 Mei 2014. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.

:: Get this widget ! ::

1 comments:

Định Review shop mengatakan...

https://yusri-muhamad.blogspot.com/2012/01/download-kuh-perdata-kuh-pidana-dan.html?sc=1687184433537#c2332052537813019399

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.