Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Featured Posts

Minggu, 18 Mei 2014

KONTRA HAK RECALL OLEH PARTAI POLITIK


Ketentuan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menjelaskan Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Hal ini merupakan perwujudan dari prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana pasal 1 ayat (2) UUD 1945 “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Yang kemudian diimplementasikan melalui partai politik yang merupakan infrastuktur dalam struktur ketatanegaraan kita.
Menurut Undang-Undang No. 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, yang disebut sebagai Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UUD 1945 melalui pasal 19 menjelaskan bawah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. Hal ini merupakan pengejewantahan atas kedaulatan rakyat. Kemudian pasal 22E ayat (3) menjelaskan peserta pemilihan umum untuk pemilihan anggota DPR dan DPR adalah partai politik. Inilah yang mendasari pentingnya partai politik tersebut.
Ketentuan Pasal 22B UUD 1945 menjelaskan, bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. Inilah yang menjadi dasar dalam pengaturan tentang hak recall.
Istilah recall dalam ketatanegaraan di Indonesia, juga dikenal sebagai penggantian antar waktu. Menurut B.N Marbun, hak recall adalah suatu proses penarikkan kembali atau pergantian DPR oleh induk organisasinya. Hak recall berfungsi sebagai mechanism control dari partai politik yang memiliki wakilnya yang duduk sebagai anggota parlemen. Partai politik memiliki peranan besar dalam struktur ketatanegaraan Indonesia saat ini.

PRO HAK RECALL OLEH PARTAI POLITIK

*Oleh: Muhamad Yusri (Mahasiswa Program Khusus Hukum Tata Negara FH UNLAM)


Ketentuan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menjelaskan Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Hal ini merupakan perwujudan dari prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana pasal 1 ayat (2) UUD 1945 “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Yang kemudian diimplementasikan melalui partai politik yang merupakan infrastuktur dalam struktur ketatanegaraan kita.
Menurut Undang-Undang No. 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, yang disebut sebagai Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Schattscheider (1942),”Political Party created democracy”, partai poltiklah yang membentuk demokrasi, bukan sebaliknya. Oleh sebab itu, partai politik merupakan pilar atau tiang yang perlu dan bahkan sangat penting untuk diperkuat derajat perlembagaannya (the degree of institutionalization) dalam setiap sistem politik yang demokratis. Derajat perlembagaan partai politik itu sangat menentukan kualitas demokratisasi kehidupan politik suatu Negara.
UUD 1945 melalui pasal 19 menjelaskan bawah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. Hal ini merupakan pengejewantahan atas kedaulatan rakyat. Kemudian pasal 22E ayat (3) menjelaskan peserta pemilihan umum untuk pemilihan anggota DPR dan DPR adalah partai politik. Inilah yang mendasari pentingnya partai politik tersebut.
Ketentuan Pasal 22B UUD 1945 menjelaskan, bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. Inilah yang menjadi dasar dalam pengaturan tentang hak recall.


Jumat, 17 Februari 2012

CRIMES = Hukum Pidana

CRIMES

The law of crimes pertains to offense against the State. All crimes against the United Stated are statutory in character : they are either enumerated and defined by Congressional State, moreover, define the various crimes and prescribe the punishment for each.

Crimes include treason, felonies, and misdemeanors. The Federal Constitution provides that treason against the United Stated “shall consist only in levying war against them, or in adhering to their enemies, giving them aid and comfort”.

Apart from treason, all over crimes are either felonies or misdemeanors, State Status, for the most parts, declare wheter or not only particular offense shall be considered a felony or a misdemeanor.

The distinction most commonly given is that all crimes punishable by death penalty or by imprisonment in the state prison are felonies and all other crimes are misdemeanors.

The statutory definitions of crimes are not uniform. A felony however, implies a crime of a graver or more atrocious nature than crimes designated as misdemeanors. Offense such as murder, arson, and grand larceny are commonly classified as felonies. Offense such as drunkeness, disorderly conduct and assault are commonly classified as misdemeanors.

Senin, 09 Januari 2012

Bahan Tayangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

.
Kali ini saya akan berbagi Bahan Tayangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Berikut screenshotnya




Download file lengkapnya di sini! (.ppt)

Sabtu, 07 Januari 2012

Lomba CC 2010 Palangka Raya: SMK Negeri 1 Sampit Juara Pertama


Regu Cerdas Cermat (CC) SMK Negeri 1 Sampit memang jago. Setelah sempat tertinggal 10 angka dari regu SMA Negeri 1 Basarang dan 20 angka dari SMA Negeri 1 Pangkalan Bun pada dua babak sebelum, pada babak rebutan SMK Negeri 1 Sampit menyabet tujuh dari 15 pertanyaan yang diperebutkan. Dan, keluar sebagai pemenang. Begitu mengetahui unggul dalam pengumpulan angka, beberapa siswa SMK Negeri 1 Sampit langsung bersujud di lantai. Dan, dua guru pendampingnya pun mengusapkan air mata.


SMKN 1 Sampit pantas berbahagia bercampur haru. Karena peristiwa itu terjadi pada babak final seleksi Cerdas Cermat tingkat Provinsi Kalimantan Tengah. “Ini air mata bangga dan bahagia,” ujar Sugeng Haryono, salah seorang guru pendamping yang sangat berperan membawa siswa meraih sukses di tingkat provinsi Kalimanten Tengah ini. Sugeng-lah yang menggodok regu SMKN 1 Sampit ini, dan wajar kalau ia selalu mengusapkan matanya setiap kali anak asuhannya memenang perlombaan.

Untuk sampai pada babak final, SMK Negeri 1 Sampit menyisihkan SMA Negeri 1 Sampit dan SMA Negeri 1 Rungan di babak penyisihan, serta mengalahkan SMA Negeri 2 Palangka Raya dan SMA Negeri 1 Pangkalan Bun di babak semi final. Melihat penampilan regu ini pada babak penyisihan dan semi final, sudah dapat diprediksi bahwa SMK Negeri 1 Sampit adalah calon pemenang di babak final. “Kalau dari segi hafalan, rasanya tidak ada yang bisa mengalahkan regu Sampit,” kata Drs. Yana Indrawan, M.Si., Kepala Biro Humas Setjen MPR RI selaku salah seorang anggota dewan juri.

(Catatan: Sekedar review untuk diabadikan)

Download Kumpulan Undang-Undang


Sekedar berbagi, mungkin suatu saat kita akan memerlukannya. Berikut daftar undang-undang yang dapat anda download.

  • UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Download!
  • UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Download!
  • UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM Download!
  • UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Peruandang-undangan Download!
  • UU No 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik Download!
  • UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Download!
  • UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Download!
  • UU No 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak Download!
Semoga bermanfaat manja Tips Belajar Efektif dan Cara Menjadi Pintar

Materi Final Test Pengantar Ilmu Hukum

Assalamualaikum..
Kali ini saya ingin membagikan link direct download materi untuk final test Pengantar Hukum Indonesia tanggal 11 Januari 2012 nanti. Semua materi ini bersumber dari salah satu dosen di Fakultas HUkum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin yaitu Ibu Lena Hanifah SH,LLM.
Berikut link-link untuk download materi-materinya (pdf)

Semoga bermanfaat..
Semoga sukses ujian..
Wassalamu'alaikum :)


Sumber: http://lenamaya.edublogs.org