Ketentuan Pasal 28E ayat (3)
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menjelaskan Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Hal ini merupakan
perwujudan dari prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana pasal 1 ayat (2) UUD 1945
“kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Yang
kemudian diimplementasikan melalui partai politik yang merupakan infrastuktur
dalam struktur ketatanegaraan kita.
Menurut Undang-Undang No. 2 tahun 2011
tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik,
yang disebut sebagai Partai Politik adalah organisasi
yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia
secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan
dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UUD 1945 melalui pasal 19 menjelaskan
bawah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. Hal ini
merupakan pengejewantahan atas kedaulatan rakyat. Kemudian pasal 22E ayat (3)
menjelaskan peserta pemilihan umum untuk pemilihan anggota DPR dan DPR adalah
partai politik. Inilah yang mendasari pentingnya partai politik tersebut.
Ketentuan Pasal 22B UUD 1945
menjelaskan, bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari
jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
Inilah yang menjadi dasar dalam pengaturan tentang hak recall.
Istilah recall dalam ketatanegaraan di
Indonesia, juga dikenal sebagai penggantian antar waktu. Menurut B.N
Marbun, hak recall adalah suatu proses penarikkan kembali atau pergantian DPR
oleh induk organisasinya. Hak recall berfungsi sebagai mechanism
control dari partai politik yang memiliki wakilnya yang duduk sebagai
anggota parlemen. Partai politik memiliki peranan besar dalam struktur
ketatanegaraan Indonesia saat ini.